KAMLING ( KeAManan LINGkungan )

KELURAHAN PLOSO - Upaya menjaga keamanan lingkungan sangatlah penting untuk dilakukan. Meskipun pemerintah telah menjamin keamanan kita, selaku warga negara, dengan mengerahkan aparat-aparat penegak hukum seperti polisi dan tentara, namun kita tetap bertanggung jawab atas keamanan lingkungan kita masing-masing. Seperti yang telah kita tahu bahwa sekarang aparat-aparat pemerintah telah melaksanakan tugas dengan jauh lebih baik. Mereka menjalankan fungsinya setiap hari dengan disiplin. Kendati demikian, kita harus tetap berpartisipasi mendukung terciptanya keamanan lingkungan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindak kejahatan yang bisa saja terjadi di waktu-waktu yang tak terduga ketika lepas dari pengamanan aparat-aparat pemerintah.   Di Indonesia, kita telah mengenal adanya program pengamanan oleh masyarakat yang sebenarnya sangat efektif jika dilaksanakan dengan baik. Program tersebut adalah sistim keamanan lingkungan atau yang biasa disingkat dengan siskamling. Program...

ADKELING (ADMINISTRASI KEMATIAN KELILING)

BUKU MANUAL PETUNJUK TEKNIS 
ADKELING
(Administrasi Kematian Keliling)
 
 
DASAR HUKUM
  • Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan  Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
 
 
 ADKELING
(Administrasi Kematian Keliling)
 
 
Pelayanan Publik merupakan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan Penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
 
Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.Pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.
 
Dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik maka dibutuhkan pelayanan prima yang merupakan tindakan atau upaya yang dilakukan perusahaan atau organisasi tertentu untuk memberikan pelayanan maksimal dengan tujuan agar pelanggan atau masyarakat bisa mendapatkan kepuasan atau pelayanan yang dilakukan. Pelayanan prima diartikan sebagai service excellent.


Dalam mewujudkan hal tersebut dan mensukseskan Visi Misi Bupati Pacitan, Kelurahan Ploso telah membuat inovasi ADKELING (Administrasi Kematian Keliling) ini merupakan bentuk perwujutan pelayanan prima bidang administrasi (Jemput Bola) kepada masyarakat langsung TANPA BIAYA / GRATIS. 

Administrasi Kematian ini banyak sekali kegunaannya diantaranya
 



Inovasi tersebut bertujuan untuk :
  • Peningkatan Religi
  • Pendekatan emosional kemasyarakatan
  • Memudahkan pelayanan ke masyarakat 
  • Terciptanya pelayanan prima

Pengaplikasian program tersebut diperlukan kerjasama dari berbagai element masyrakat baik di tingkat RW, RT Kelompok dan tokoh masyarakat serta karang taruna, PKK serta Dinas terkait dengan alur sekema yang sangat sederhana yaitu sebagai sebagai berikut :

ALUR SEKEMA


ADKELING dalam kepengurusan administrasi semua dilakukan satu paket pengurusan yang mana menerbitkan AKTA KEMATIAN, perubahan KK & KTP.


Komentar